Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 11:31 WIB
Singgih Wiryono,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun terhadap Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Agus, salah satunya rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.

"Terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Hal meringankan lainnya yang jadi pertimbangan hakim ialah mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Agus, salah satunya terdakwa dinilai tidak berterus terang dalam sidang.

Tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, juga dianggap tidak profesional.

"Hal-hal yang memberatkan: terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Agus pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Agus disebut terlibat perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Tidak Profesional dan Tak Jujur

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri untuk menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Sebelum Agus, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dengan hukuman pidana mati. Vonis itu meliputi dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

Nasional
Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Nasional
Hasto Tegaskan PDI-P Siap jika Pilpres 2024 Berjalan Hanya dengan 2 Poros

Hasto Tegaskan PDI-P Siap jika Pilpres 2024 Berjalan Hanya dengan 2 Poros

Nasional
Jokowi Sebut Kritikan Media Ibarat Jamu, Menyehatkan dan Berenergi

Jokowi Sebut Kritikan Media Ibarat Jamu, Menyehatkan dan Berenergi

Nasional
Sentil OC Kaligis, KPK: Sejak Kapan Penuntut Umum Tangani Praperadilan?

Sentil OC Kaligis, KPK: Sejak Kapan Penuntut Umum Tangani Praperadilan?

Nasional
Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Nasional
Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

Nasional
PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

Nasional
Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara "Social Commerce" dan "E-commerce"

Nasional
Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Nasional
Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Nasional
PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Nasional
Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

Nasional
Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com