JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, harta kekayaan pejabat negara yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya bisa menjadi dasar penegakan hukum pidana.
Ghufron mengatakan, dalam pemeriksaan kekayaan pejabat yang tidak wajar, KPK menganalisis dan mengonfirmasi sumber harta mereka.
Baca juga: MAKI Duga Pengunduran Diri Rafael Siasat untuk Hindari Pemeriksaan KPK
Penegakan hukum pidana oleh KPK selanjutnya bisa dilakukan jika memang perkara tersebut masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.
“Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).
Kemungkinan lainnya, kata Ghufron, KPK mengoordinasikan harta kekayaan tidak wajar tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Ghufron menuturkan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“KPK juga telah menindaklanjuti dan mengoordinasikannya (kekayaan tak wajar Rafael) kepada Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu sejak 2020,” ujar Ghufron.
Akademisi Universitas Jember tersebut menjelaskan, inti pelaporan harta kekayaan pejabat melalui LHKPN adalah untuk menilai apakah harta mereka wajar atau tidak.
Kekayaan mereka akan dinilai berdasarkan pendapatan yang sah. Karena itu, KPK pasti melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan LHKPN.
Baca juga: LHKPN Rafael Alun, Delik Kekayaan Tak Wajar Perlu Masuk UU Tipikor
Sepanjang 2022, KPK telah memeriksa 195 LHKPN dan 185 LHKPN pada 2021. Pemeriksaan dilakukan baik untuk pencegahan korupsi maupun penegakan hukum pidana.
“Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya, adanya kewajiban lapor tersebut untuk menimbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur LHKPN Isnaini untuk mengklarifikasi kekayaan Rafael.
Anak Rafael, Mario, diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN juga mencapai Rp 56,1 miliar, dinilai tidak cocok dengan profilnya.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
“Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.