JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) hari ini.
Syarief mengatakan pemindahkan Bharada E menuju ke lapas akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief saat dikonfirmasi Senin (27/2/2023).
Baca juga: Dampak Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Bisa Jadi Sarang Eks Napi
Adapun sejak awal menjadi tahanan, Bharada E mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Syarief menjelaskan Richard Eliezer dipindahkan guna menjamin hak-hak dari terpidana.
"Eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," tuturnya.
Diketahui, Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Bisa Dianggap Permisif ke Mantan Napi
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.