JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sidang etik yang mempertahankan karier Bharada Richard Eliezer walau divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai bisa berdampak buruk terhadap citra Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mempertahankan mantan narapidana.
"Dampaknya apa dari sidang etik Eliezer? Mereka yang divonis ringan di kasus perintangan penyidikan itu semua bisa masuk lagi. Masa nanti Polri jadi sarang mantan napi?" kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Mantan kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu menilai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard berdampak besar dan menjadi celah hukum baru.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat Polri, Ayah Brigadir Yosua: Anak Saya Ditembak Dia
Celah hukum itu, kata Soleman, bisa digunakan para polisi lain yang terlibat kejahatan dan divonis rendah buat kembali aktif dan menyelamatkan kariernya di Polri.
Contohnya adalah sejumlah perwira Polri yang divonis 10 bulan sampai 1 tahun dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Mereka yang sudah divonis dalam kasus itu adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sedangkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masih menanti vonis yang akan dibacakan pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan kepada Richard Eliezer walau Polri Juga Beri Pengamanan
Menurut Soleman, para perwira yang divonis bersalah tetapi diganjar hukuman ringan nantinya bisa mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), buat memperjuangkan karier mereka dan dipertahankan seperti Richard.
Soleman menyampaikan, seharusnya Polri tidak perlu mempertahankan karier Richard, karena dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Soleman, karier seorang polisi bisa dipertahankan jika tidak melakukan tindak pidana.
"Nah ini Eliezer kan sudah terbukti bersalah. Sudah divonis. Kenapa masih dipertahankan? Kenapa tidak dipecat? Apakah hanya karena seorang Eliezer kemudian Polri harus melawan aturan?" ujar Soleman.
Baca juga: LPSK: Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Patut Diapresiasi
Dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP 1/2003 disebutkan, "seorang anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat
yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dalam kasus itu, vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, menurut hasil sidang etik Polri pada , Richard disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kde Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang etik yang digelar pada 22 Februari 2023 dan dilakukan selama 7 jam lebih itu, KKEP menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Baca juga: Di Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tetap Mengaku Hanya Perintahkan Hajar Yosua
Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.