Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemhannas Usul Suksesi Panglima-KSAD Dipercepat, Pengamat: Lembaga Pendidikan Jangan Seperti Politikus

Kompas.com - 27/02/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjojanto yang mengusulkan pergantian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dipercepat sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dinilai melampaui kewenangan dan sangat politis.

"Lemhannas itu lembaga pendidikan, janganlah masuk politik. Enggak usah seperti jadi politikus," kata pengamat intelijen Soleman B. Ponto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Menurut mantan kepala Badan Intelijen strategis (BAIS) TNI itu, Undang-Undang TNI sudah jelas mengatur tentang batas usia pensiun dan mekanisme pergantian panglima.

Baca juga: Panglima Yudo dan KSAD Dudung Pensiun Mepet Kampanye Pemilu, Gubernur Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Pasti Disiapkan

Soleman mengatakan, mekanisme pergantian panglima sudah diatur sedemikian rupa bahkan dengan anjuran terjadi rotasi di antara ketiga matra supaya membentuk TNI yang profesional dan tidak terlibat dalam politik.

"(Panglima) TNI itu mau siapa saja itu sudah ada aturannya. Undang-undangnya sudah bilang begitu. TNI sudah bekerja dengan baik, profesional, enggak usahlah diseret-seret ke politik," ujar Soleman.

Sebelumnya, Andi menyampaikan waktu ideal pergantian Panglima TNI adalah 3 bulan sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Lemhannas: Mekanisme Transisi Kepemimpinan Yudo dan Dudung Harus Segera Disiapkan

Alasan Andi adalah hal itu berkaitan dengan operasi pengamanan tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.

“Tidak ideal karena kedua pejabat bintang empat itu pensiun pada saat kampanye Pemilu sudah terjadi, sudah dilakukan," ujar Andi dalam acara forum komunikasi di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Ya idealnya pergantiannya tiga bulan sebelum kampanye Pemilu mulai karena kemudian harus terlibat dalam operasi pengamanan,” sambung Andi.

Dalam aturan Undang-Undang TNI, seorang perwira tinggi TNI akan purnabakti atau pensiun saat menginjak usia 58 tahun.

Baca juga: Pergantian Panglima TNI Dikaitkan dengan Pemilu, Pengamat: Kita Harus Move On dari Orde Baru

Yudo bakal pensiun dari kedinasan militer pada 26 November 2023 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

Nasional
Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Nasional
Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat 'Privilege' Anak Presiden Jokowi

Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat "Privilege" Anak Presiden Jokowi

Nasional
Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Nasional
Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Nasional
3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

Nasional
Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Nasional
Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Nasional
Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Nasional
Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Nasional
Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Nasional
PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya 'Idealisme' Partai Anak Muda

PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya "Idealisme" Partai Anak Muda

Nasional
Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI | Politik Anak-anak Penggede

[POPULER NASIONAL] Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI | Politik Anak-anak Penggede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com