JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan surat tentang adanya percepatan pelaksanaan haji yang beredar di media sosial adalah bohong atau hoaks.
Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 menyatakan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam surat dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Disebutkan juga, jemaah wajib untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah Bipih Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp 50 juta.
“Itu jelas hoaks!,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam siaran pers, Minggu (26/2/2023).
Baca juga: Kemenag Terbitkan Sebaran Kuota Haji 2023, Ini Rinciannya Per Provinsi
Dalam surat hoaks tersebut juga disebutkan jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 3606189700 atas nama Nurul Fajri.
Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan kelompok terbang (kloter) khusus melalui 10 embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
Hilman mengatakan, pembuat dan penyebar hoaks tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib.
"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," ujar Hilman.
Baca juga: Haji 2023: Rincian Penggunaan Biaya Rp 69 Juta dan Jadwal Perjalanannya
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Kemenag menegaskan tidak ada yang namanya panitia percepatan pelaksanaan haji.
Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
Saat ini, Kemenag masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), belum masuk tahap pelunasan.
BPIH yang disepakati oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI adalah Rp 90.050.637,26 dan Bipih Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Dalam waktu dekat, kami juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” kata Hilman.
Baca juga: Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta, Waketum MUI: Keputusan Bijaksana, tapi...
Lebih lanjut, Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Hilman.
Baca juga: Rincian Kuota Haji Reguler 2023 Per Provinsi, Jawa Barat Kantongi 38.723 Jemaah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.