JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta terhadap Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Irfan, salah satunya penghargaan Adhi Makayasa yang pernah dia raih.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tebaik tahun 2010," kata hakim dalam sidang, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Hadapan Ibu, Peluk Istri dan Keluarga Usai Divonis 10 Bulan
Hakim juga menilai, Irfan bekerja baik selama bertugas di institusi Bhayangkara. Sehingga, dia diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan karier.
Hal lain yang dianggap meringankan hukuman Irfan ialah sikap Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri itu yang dinilai sopan.
"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Sejumlah kondisi juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan hukuman Irfan.
Irfan dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di sekitar rumah dinas Sambo di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut hakim, sebagai anggota Polri, Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana, termasuk perihal DVR CCTV.
Selain itu, status sebagai penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri seharusnya menjadikan Irfan contoh yang baik bagi penyidik lainnya.
"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan terganggungnya sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," ujar hakim.
Oleh karenanya, hakim menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.
"Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata hakim.
Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.
Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Akpol Berharap Tetap Jadi Polisi
Oleh jaksa, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus kematian Yosua.
Sementara, terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.