JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) membantah ada penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Lukas Enembe mengklaim, ia hanya menerima kiriman uang melalui transfer bank dari Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Namun, menurutnya, uang yang dikirim Lakka memang miliknya.
"Tono, Tono (Rijatono Lakka). Tono itu, saya punya uang Rp 1 miliar dia kirim ke rekening saya," ujar Lukas saat ditemui awak media di KPK, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: KPK Pastikan Lukas Enembe Minum Obat, Petugas Memantau 4 Kali Sehari
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, terduga pelaku dalam kasus Lukas Enembe bisa bertambah.
Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi petunjuk yang dapat memperlihatkan sosok penyuap selain Lakka.
"Apakah mungkin akan ada tersangka lain? Kami ingin sampaikan bahwa kemungkinan tersangka lain ada," kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terlihat dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap terhadap tersangka LE," ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Kantongi Petunjuk, Sebut Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bisa Bertambah
Namun, Ali enggan membeberkan sosok orang yang berpotensi menjadi tersangka baru tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa terduga pelaku ini bukan dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Papua.
KPK akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut lebih lanjut saat tim penyelidik, penyidik, hingga pimpinan KPK menggelar ekspose.
"Jadi, nanti kami sampaikan perkembangannnya terkait dengan perkara dengan tersangka Lukas Enembe," kata Ali.
Baca juga: Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.