Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Usia 80 Tahun Lebih Tak Harus Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji

Kompas.com - 24/02/2023, 11:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Dokumen Haji Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Ilmi mengatakan, calon jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun tidak wajib maelakukan rekam biometrik dalam proses penerbitan visa haji.

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik," kata Zainal Ilmi dalam siaran pers, Jumat (24/2/2023).

Kendati demikian, rekam biometrik bagi jemaah lainnya tetap diperlukan, mengingat hal tersebut merupakan syarat penerbitan visa haji.

Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi Saudi Visa Bio.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Sebaran Kuota Haji 2023, Ini Rinciannya Per Provinsi

Diketahui, rekam biometrik sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. Adapun penerbitan visa haji diperlukan untuk berangkat ke Arab Saudi demi melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dalam prakteknya, jemaah calon haji memang harus melengkapi sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penerbitan visa haji.

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," ungkap Zainal.

Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Sempat Minta Kadernya Perjuangkan Penurunan Biaya Haji

Dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.

Namun, jika email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," kata dia.

Sebelumnya, Kemenag sudah menerbitkan sebaran kuota tahun tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Dalam beleid ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dari 203.320 kuota haji reguler diperinci terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak 3 orang untuk satu kelompok terbang.

Sementara itu untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com