Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 10:54 WIB

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

Paling baru, BPH Migas bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengatakan, kasus tersebut memiliki modus operandi, yakni membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Bio Solar bersubsidi tersebut dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan, seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Giat bersama antara pihak kepolisian dan BPH Migas seperti yang kami laksanakan hari ini diharapkan dapat membentuk sinergi antara tim BPH Migas, khususnya Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan elemen Polri, terutama dengan Polda Jatim,” katanya.

Baca juga: Kerja Sama dengan BIN, BPH Migas Berharap Bisa Dapat Informasi soal Penyalahgunaan BBM

Iwan mengatakan itu dalam konferensi pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” bertempat di Kantor Polda Jatim, Surabaya, Kamis (23/2/2023).

“Sinergi ini diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (24/3/2023).

Sementara itu, Kepala Polda (Kapolda) Jatim Toni Harmanto menambahkan, sebanyak 45,5 Ton BBM subsidi jenis solar berhasil diungkap dan 27 orang telah diamankan.

“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo. Kemudian, saat dilakukan pengembangan lagi, kami mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” terangnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Farman menambahkan, para pelaku diduga bekerja sama dengan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memudahkan aksinya.

Kemudian, para pelaku juga berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jatim.

“Para tersangka ini akan dikenakan pasal pencucian uang agar terdapat efek jera kepada para pelaku sedangkan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,“ paparnya.

Baca juga: BPH Migas Dorong Revisi Perpres 191 untuk Solusi Kendalikan Konsumsi BBM Bersubsidi

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com