JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim konstitusi mengabaikan keterangan yang disampaikan fraksi PDI-P di sela pembacaan pandangan DPR RI terkait sistem pileg proporsional terbuka/tertutup.
PKS menilai, dibacakannya pandangan fraksi itu melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5 Tahun 2021, khususnya pasal 5 ayat (1).
Sebab, agenda saat itu, yakni pada 26 Januari 2023, adalah mendengarkan keterangan DPR RI secara kelembagaan, yang ketika itu diwakili Komisi III DPR RI.
"Merujuk pada peraturan MK, maka pandangan fraksi PDI-P sudah seharusnya dikesampingkan," kata pengacara DPP PKS, Faudjan Muslim, dalam sidang lanjutan gugatan terkait sistem pileg proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: PKS Prediksi Jumlah Pemilih di Pemilu 2024 Turun Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan
PKS diundang MK untuk menghadiri sidang sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini.
Permintaan PKS ini bukan hanya disampaikan sebagai keterangan, melainkan juga dicantumkan dalam petitum mereka.
Faudjan menjelaskan, pasal 5 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam perkara uji materi undang-undang, pihak yang berhak memberikan keterangan adalah DPR, DPD, MPR, dan Presiden.
Ia menambahkan, jika ingin agar pandangannya diterima dalam rangkaian persidangan ini, PDI-P semestinya menyampaikan keterangan dengan mengajukan diri lebih dulu sebagai Pihak Terkait sebagaimana yang dilakukan partai-partai politik lain.
Baca juga: Di Sidang MK, PKS Singgung Sistem Proporsional Tertutup Pindahkan Politik Uang ke Elite Parpol
"Jangan menyelinap di tengah keterangan DPR," ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.
Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.
Pada 26 Januari 2023, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.
Supriansa tiba-tiba mempersilakan Arteria untuk membacakan pandangan partainya di hadapan sidang karena PDI-P menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menolak sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Eks Caleg PDI-P Bantah Proporsional Terbuka Utamakan Uang, Singgung Kemenangan Johan Budi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.