Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkes: Jastip Obat Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 23/02/2023, 17:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyatakat agar tidak membeli obat melalui jasa titip (jastip).

Pasalnya, obat-obatan yang dibeli melalui jasa titip tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun pesan ini disampaikan Dante menanggapi adanya fenomena jasa titip obat di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Masyarakat enggak boleh menggunakan jastip ini apalagi untuk obat-obatan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Dante di sela-sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Soroti Jastip Obat di Sumut, Menkes Ingin Harga Obat di Dalam Negeri Lebih Murah

Dante menuturkan, membeli obat di dalam negeri jauh lebih aman karena ada nomor izin edar (NIE) yang telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk mendapatkan izin edar, perusahaan farmasi memerlukan beberapa persyaratan, salah satunya uji mutu sehingga bahan baku obat sudah sesuai standar keamanan.

Hal ini kata Dante, belum tentu didapat ketika membeli obat melalui jastip dari luar negeri.

"Perlu uji mutu. (Kalau beli di luar negeri) walaupun mereknya sama, tapi kalau kita identifikasi maka kita lihat akan ada mungkin campurannya berbeda," tutur dia.

Baca juga: Pengakuan RS IMC Bintaro: Selama Pandemi, Gaji Karyawan Dipakai buat Beli Obat-obatan

Lebih lanjut, Dante menuturkan, perbedaan bahan baku obat sempat terjadi dalam kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang marak sejak tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, bahan baku obat yang semula hanya zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, maupun sorbitol diganti dengan zat beracun etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

"Itu obatnya sama parasetamol (cair), isinya tapi campurannya berbeda. Nah itu mungkin ada obat yang kandungannya sama, tapi belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan secara legal di dalam aturan dan di dalam sortiran regulasi," jelas Dante.

Baca juga: Wamenkes Perkirakan Lonjakan Kasus Covid-19 akibat Subvarian Baru Telah Lewati Puncak

Di sisi lain, tambah Dante, jasa titip memperkecil pendapatan negara dari sisi pajak. Barang-barang yang biasanya dibeli melalui jastip tidak kena pajak, seperti barang legal pada umumnya.

Adapun obat-obatan yang biasanya dibeli melalui jastip, yaitu obat yang harganya cenderung mahal, seperti obat untuk kolesterol, obat jantung, obat kanker, dan obat penyakit katastropik lainnya.

"Kalau jastip kan enggak kena pajak, harusnya kena pajak. Semua hal itu harusnya kena pajak. Jadi kita benahi, juga kita perbaiki (fenomena jastip obat), karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis," sebut Dante.

Sebelumnya diberitakan, Menkes Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung soal jastip di wilayah Sumut dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JCC Senayan, Jakarta, Kamis.

Mulanya, ia menyampaikan keinginannya agar obat di Indonesia jauh lebih murah dan harganya lebih transparan. Sebab, masih ada perbedaan harga obat tertentu di masing-masing rumah sakit

Ia pun membandingkan harga obat-obatan tersebut di dalam negeri dengan negara tetangga, termasuk Malaysia.

"Sekarang jastip obat banyak banget Sumatera Utara, minta dong obat-obat apa yang paling beda harganya antara Indonesia dan Malaysia. Dapat list-nya, kita bikin transparan," ucapnya.

"Kita bisa bandingin tuh obat apa yang kemudian di Singapura ada, di Indonesia enggak ada. Ngomong sama persatuan ahli kanker Indonesia, ahli jantung Indonesia, obat-obat apa sih yang mahal," lanjut Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com