JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis untuk tiga terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Pantauan Kompas.com, pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dan terlihat lengang.
Pintu masuk Gedung PN Jakarta Selatan hanya terlihat satu polisi yang berjaga-jaga, tidak ada juga pemeriksaan barang bawaan.
Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”
Begitu juga pengamanan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, tempat pembacaan vonis digelar. Terlihat hanya ada satu petugas kepolisian yang menjaga di pintu masuk pengunjung sidang.
Jika dibandingkan dengan pengamanan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengamanan untuk kasus obstruction of justice kali ini jauh lebih longgar.
Begitu juga dengan suasana pengunjung, pantauan Kompas.com, ruang sidang masih dalam situasi kondusif dan tidak ada desak-desakan seperti yang terjadi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terdakwa Richard Eliezer.
Baca juga: Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice
Dalam kasus ini, tiga terdakwa disebut di atas disebutkan terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menilai tiga anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.