KOMPAS.com – Poligami adalam sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri lebih dari satu orang.
Di Indonesia, negara membolehkan warga negaranya untuk melakukan poligami meskipun dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah mendapatkan izin dari istri sah.
Lalu, bagaimana hukumnya poligami tanpa izin istri menurut undang-undang?
Baca juga: Hukum Poligami di Indonesia
Undang-undang di Indonesia membolehkan dilakukannya poligami jika memang diinginkan dan dibolehkan oleh pihak terkait.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Untuk mendapatkan izin pengadilan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?
Tanpa adanya persetujuan atau izin dari istri, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan perkawinan poligami. Dengan begitu, izin pengadilan pun tidak akan didapatkan.
Undang-undang menegaskan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perkawinan tersebut hanya dianggap sah secara agama, namun tidak diakui negara dan tidak berkekuatan hukum.
Bahkan, UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Selain itu, akan ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan poligami tanpa izin istri.
Melakukan poligami tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi,
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.