JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan Demokrat dan Nasdem adalah garda terdepan dalam menolak wacana sistem pemilihan umum (pemilu) tertutup.
Hal itu disampaikan AHY usai bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (22/2/2023).
"Kami akan menjadi yang terdepan, NasDem maupun Demokrat, untuk menolak isu yang saat ini juga terus meresahkan, yaitu wacana sistem pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka," ucap AHY.
Sistem proporsional terbuka, menurut dia, merupakan sistem pemilu yang terbaik, relevan, dan masih dibutuhkan dalam sistem demokrasi Indonesia yang dinamis serta memiliki banyak keberagaman di dalamnya.
Baca juga: Tak Bahas Sistem Pemilu, Surya Paloh Yakin Jokowi Dukung Proporsional Terbuka
"Kalau kita kembali lagi ke sistem proporsional tertutup, artinya kita set back, mundur sekian belas tahun ke belakang," ujarnya.
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut bahwa sistem pemilu proporsional tertutup hanya akan merugikan rakyat. Sistem ini membuat rakyat tidak bisa memilih calon yang diinginkanya secara langsung.
AHY juga melihat adanya perampasan hak rakyat jika wacana sistem pemilu proporsional tertutup akan direalisasikan.
"Oleh karena itu, jangan sampai ada hak rakyat yang dirampas sehingga rakyat dipaksa untuk seperti membeli kucing di dalam karung. Kita tidak tahu siapa yang akan kita pilih," ujarnya.
Baca juga: Caleg Sistem Proporsional Tertutup Rentan Ditentukan Faktor Nepotisme dan Suap
Lebih lanjut, AHY menyatakan sistem proporsional terbuka tetap perlu dipertahankan agar persiapan pemilu bisa dilakukan dengan baik.
"Jangan sampai ada upaya-upaya untuk mengembalikan kita ke demokrasi yg sentralistik. Padahal kita ingin partai-partai politik juga semakin modern, maju, dan juga egaliter," tutupnya.
Delapan partai politik (parpol) secara terbuka menolak wacana tersebut untuk direalisasikan pada Pemilu 2024
Delapan parpol itu yakni, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sejauh ini, hanya PDI-P yang mendukung sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari pengajuan gugatan enam orang pada uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.
Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.