Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi I DPR Sebut UU ITE Perlu Direvisi agar Selaras dengan KUHP

Kompas.com - 22/02/2023, 20:03 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyebutkan, Komisi I DPR RI saat ini tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE.

Sebab, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pembahasan RUU ITE dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah memunculkan beberapa poin, yakni UU ITE menjadi pasal karet serta mengganggu kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi, dan perbedaan pandangan pendapat.

Dave mengatakan, keberadaan pasal-pasal UU ITE yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.

Baca juga: Komisi I Bakal Bahas Revisi UU ITE usai Masa Reses DPR

“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, kejanggalan UU ITE juga berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.

Oleh karenanya, kata Dave, kejanggalan pada UU ITE yang saat ini dilakukan revisi perlu diselaraskan dengan UU KUHP.

“Akan tetapi, karena UU ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan KUHP,” ungkapnya politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pemerintah Usul 7 Perubahan Materi UU ITE, Apa Saja?

Ketentuan tersebut, antara lain ketentuan Pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal.

Selain itu, ada pula ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan, ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, ketentuan Pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan, dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan dalam UU ITE yang dicabut atau tidak berlaku lainnya adalah ketentuan Pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kemudian, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan ketentuan Pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Baca juga: Menkominfo Upayakan Restorative Justice Masuk dalam Materi Revisi UU ITE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com