JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mengatakan, perjanjian Jeda Kemanusiaan yang dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal memberikan solusi konflik di Papua.
Ia mengungkapkan, perjanjian yang sudah dihentikan oleh Komisioner Komnas HAM yang baru itu tidak menyelesaikan masalah pengungsian dan kekerasan yang masih berlangsung.
"Kontras menganalisis bahwa perjanjian jeda kemanusiaan sama yang kini telah dibatalkan tersebut gagal memberikan solusi atas konflik yang terjadi di Papua serta menangani permasalahan pengungsi yang terjadi," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2023).
Fatia mengatakan, perjanjian tersebut layu sebelum diimplementasikan karena tidak memuat pihak-pihak yang berkonflik, dalam hal ini TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).
Baca juga: Langkah Komnas HAM Cabut Perjanjian Jeda Kemanusiaan Dinilai Bisa Lukai Kepercayaan Tokoh Papua
Ia juga menyebut bahwa sejak awal perjanjian Jeda Kemanusiaan tersebut sesungguhnya terkesan dibuat dengan tidak serius.
Alasannya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disebut secara tegas menyatakan tidak yakin dengan perjanjian jeda kemanusiaan.
"Kelompok TPN-PB juga menyatakan bahwa mereka menolak isi perjanjian jeda kemanusiaan," ujar Fatia.
Ditambah lagi, pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah belum membentuk tim pelaksana untuk perjanjian Jeda Kemanusiaan tersebut.
Baca juga: Eks Komisioner Komnas HAM Ungkap Isi MoU Jeda Kemanusiaan Papua yang Tak Dilanjutkan
"Komnas HAM Periode 2022-2027 juga menyatakan bahwa mereka tidak berada dalam posisi untuk melanjutkan perjanjian jeda kemanusiaan," kata Fatia.
Sebagai informasi, Perjanjian Jeda Kemanusiaan ini ditandatangani Komnas HAM di Jenewa pada 11 November 2022 sebelum masa jabatan Komisioner 2017-2022 selesai.
Perjanjian ini ditandatangani oleh empat pihak, yaitu Komnas HAM, Majelis Rakyat Papua, Dewan Gereja Papua, dan United Libertion Movement for West Papua.
Dari empat pihak ini dinilai tak ada satupun yang mewakili pihak yang berkonflik di Papua, yaitu TNI dengan OPM.
Itulah sebabnya, Komisioner baru Komnas HAM tak melanjutkan perjanjian tersebut karena dinilai tak memiliki pengaruh apapun terhadap dua pihak yang berkonflik.
Baca juga: Tinggalkan MoU Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Buka Upaya Dialog Damai di Papua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.