Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2023, 11:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang dianggap diskriminatif dan berharap agar pasal itu dinyatakan inkonstitusional.

Oleh karenanya, partai politik pendatang baru dalam pemilu bisa turut mencalonkan presiden-wakil presiden.

Dalam alasan permohonan nomor 16/PUU-XXI/2023 itu, Pasek mempersoalkan hilangnya hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden karena kini pilpres dan pileg digelar bersamaan, tidak seperti dulu yang dihelat di tahun yang sama tetapi pileg digelar lebih dulu.

Baca juga: PKN Tak Ingin Langsung Tancap Gas Hadapi Pemilu 2024: Masih Banyak Tikungan

"Bahwa jika menggunakan cara pemilihan sebelumnya yang tidak serentak, maka akan terjadi kesetaraan dalam berdemokrasi. Pemilu legislatif terlebih dahulu dan hasil pemilu dari aspirasi rakyat itu kemudian dijadikan dasar bagi pengajuan calon presiden dan wakil presiden," kata Pasek dalam permohonannya.

"Dengan demikian seluruh partai politik peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan dan hak konstitusional yang sama untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden baik berdasarkan alokasi perolehan kursi ataupun alokasi suara sah," ujarnya lagi.

Keadaan ini dinilainya rancu karena peserta Pemilu 2024 sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember 2022.

Seandainya pileg dan pilpres tidak diselenggarakan pada hari yang sama melainkan pileg digelar lebih dulu seperti sebelumnya, maka semua partai politik peserta Pemilu 2024 dapat turut mencalonkan presiden-wakil presiden.

Baca juga: Ketum PKN Yakin Anas Urbaningrum Bebas April 2023

Namun, imbas keserentakan pileg dan pilpres, partai-partai politik yang dapat mencalonkan presiden-wakil presiden adalah peserta Pemilu 2019, sedangkan partai-partai pendatang baru di Pemilu 2024, yakni Partai Buruh, PKN, Gelora, dan Ummat tidak bisa.

Masalah lainnya, Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) dan Partai Berkarya yang pada 2019 tercatat sebagai peserta Pemilu 2019 kini tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, imbas UU Pemilu dan keserentakan pileg-pilpres, PKP dan Berkarya tetap berhak mencalonkan presiden-wakil presiden untuk 2024.

"Sehingga prosentase suara sah yang akan dipakai di Pemilu 2024 tidak bisa dihitung utuh lagi menjadi 100 persen dari suara sah yang ada berdasarkan hasil Pemilu 2019, tetapi sudah berkurang dari 100 persen. Sehingga, perhitungan prosentase berbasiskan suara sah sudah tidak sempurna lagi dan cacat," kata Pasek.

Baca juga: Cerita PKN Dituding PKI Saat Proses Verifikasi Pemilu 2024

Argumen serupa sempat disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra pada putusan Perkara Nomor 73/PUU/XX/2022 dalam perbedaan pendapatnya.

Saat itu, Saldi Isra mengatakan bahwa "yang jauh lebih tragis bagaimana pula jika partai politik peserta pemilu DPR 2019 yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019 tetapi gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu".

"Maka ada kekosongan norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian partai politik peserta pemilu yang sah," ungkap Pasek.

Baca juga: Ketum PKN: Partai Baru Dipersulit dengan Kastanisasi dalam Pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masih Digeledah KPK, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Tampak Sepi

Masih Digeledah KPK, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Tampak Sepi

Nasional
PDI-P Sebut Sangat Mungkin Duet Ganjar-Prabowo Dibuka Lagi, Tergantung 5 Pihak

PDI-P Sebut Sangat Mungkin Duet Ganjar-Prabowo Dibuka Lagi, Tergantung 5 Pihak

Nasional
Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Nasional
Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Nasional
JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

Nasional
Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Nasional
Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Nasional
Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Nasional
Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Nasional
JK di Ulang Tahun Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang

JK di Ulang Tahun Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang

Nasional
Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

Nasional
PDI-P Gelar Rakernas, Sosok Cawapres Ganjar Bakal Hadir?

PDI-P Gelar Rakernas, Sosok Cawapres Ganjar Bakal Hadir?

Nasional
Jokowi Teken Perpres 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Jokowi Teken Perpres 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Nasional
Gelar Rakernas Hari Ini, Hasto: Yang Diundang Hanya Sahabat PDI-P

Gelar Rakernas Hari Ini, Hasto: Yang Diundang Hanya Sahabat PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com