Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Punya Tenggat Waktu untuk Selamatkan Pilot Susi Air

Kompas.com - 21/02/2023, 18:41 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, pemerintah harus punya tenggat waktu dalam operasi pencarian pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Methrtens (37).

Saat ini, pemerintah bersama TNI-Polri masih melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyandera pilot Philips.

“Tentu saja harus ada tenggat waktu yang jelas untuk langkah persuasif yang dilakukan karena jika berlarut-larut, situasi dan kondisi bisa saja memburuk dan merugikan upaya penyelamatan,” kata Fahmi saat dihubungi, Senin (20/2/2023) malam.

Fahmi menyebutkan, TNI-Polri juga harus menyiapkan langkah represif jika pendekatan persuasif gagal.

Baca juga: ISESS: Pencarian Pilot Susi Air Bakal Memakan Waktu dan Tidak Sederhana

“Jika persiapan langkah represif memang sudah beres, operasi penyelamatan bisa segera dilakukan kapan saja,” ujar Fahmi.

Fahmi juga memahami jika upaya penyelamatan pilot Susi Air bakal memakan waktu yang cukup panjang dan tidak sederhana.

“Hal ini mengingat bahwa setiap langkah memang harus direncanakan dan disiapkan secara cermat dan terukur,” kata dia.

Dalam operasi pencarian pilot Philips, TNI-Polri mengedepankan cara persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh agama.

 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya masih menunggu Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge bernegosiasi dengan KKB yang menyandera Philips.

“Ya kita tunggu dulu. Karena dari Bupati minta waktu dia akan nego dulu. Ya sudah kita penuhi permintaan Bupati Nduga," ujar Yudo saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Hal sama juga diungkapkan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa. Namun, jika pendekatan dialog atau soft approach gagal, jajarannya akan melakukan "tindakan terukur".

Baca juga: Egianus Kogoya Disebut Todongkan Senjata ke Pendeta yang Hendak Hentikan Pembakaran Pesawat Susi Air

“Namun mengingat waktu, kami aparat TNI-Polri punya standar operasi yang harus dijalankan dalam upaya penegakan hukum, agar persoalan ini tidak berlarut. Harus ada batas waktunya," kata Saleh.

“Saya tidak bisa sampaikan dan ungkapkan waktunya karena ini suatu hal yang dirahasiakan. Tetapi, apabila tiba waktunya, TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum secara terukur, terpilih, dan terarah," ucap Saleh.

Terlebih, dia mengatakan bahwa semua warga lokal telah dievakuasi keluar Distrik Paro.

“Sudah tidak ada evakuasi masyarakat di Paro. (Sudah) kosong," kata Saleh kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com