Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik 2 Pengawal LPSK yang Melompat Saat Vonis Richard Eliezer

Kompas.com - 20/02/2023, 16:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang perempuan anggota pengamanan dan pengawalan (pamwal) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan pengalaman mereka saat mengawal Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Salah satu anggota pamwal LPSK, Ega, membeberkan alasan di balik sikap mereka yang meloncat saat mendengarkan hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard.

"Kalau itu memang respons kita. Kita cukup bangga dengan kerja keras kita, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dari LPSK, yang akhirnya berefek kepada putusan untuk Richard," kata Ega, dikutip dari acara bincang-bincang di kanal YouTube Sahabat Saksi dan Korban, Senin (20/2/2023).

Dalam kegiatan bincang-bincang menghadirkan Ega dan D, seorang perempuan pengawal Richard yang sosoknya kerap terlihat saat proses persidangan.

Baca juga: Soal Eksekusi Richard Eliezer, Kejari Jaksel Koordinasi dengan LPSK

Sosok D itulah yang kemudian ramai diperbincangkan di berbagai media sosial, karena selalu terlihat mengawal Richard saat menuju dan selesai persidangan. Bahkan, terdapat julukan khusus di media sosial yang ditujukan kepada D, yaitu "mbak-mbak LPSK".

Ega dan D tertangkap kamera meloncat dan berpegangan tangan saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Richard. Namun, setelah itu mereka langsung kembali fokus melihat situasi ruang sidang untuk memastikan keamanan Richard.

Setelah pembacaan vonis selesai, keduanya beserta dua orang lelaki pengawal LPSK langsung mengerubungi dan membawa Richard pergi dari ruang sidang.

Baca juga: LPSK: Perlindungan Richard Eliezer di Ruang Sidang karena Situasi yang Ricuh

2 anggota pengawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Richard Eliezer.Tangkapan layar YouTube Sahabat Saksi dan Korban 2 anggota pengawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Richard Eliezer.

Ega mengatakan, sikapnya dan D yang meloncat adalah ekspresi bangga terhadap vonis Richard.

Dia juga mengaku terkejut dengan vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Jadi kami merasa perjuangan kami selama ini sampai babak belur di lapangan tidak sia-sia," ucap Ega.

"Ada rasa bangga dan kami tidak expect sampai segitu," ujar Ega.

Baca juga: LPSK: Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Relevan dengan Situasi Sidang

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu, salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Baca juga: LPSK: Perlindungan terhadap Richard Eliezer di Ruang Sidang Sesuai SOP

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com