Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Richard Eliezer, Kejari Jaksel Koordinasi dengan LPSK

Kompas.com - 20/02/2023, 08:04 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal eksekusi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Adapun perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Sederet Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali Jadi Polisi Usai Bebas

Dalam perkara ini, Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) lantaran membongkar skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Untuk eksekusi sedang koordinasi dengan LPSK waktu dan tempatnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunggu koordinasi dari Kejari Jakarta Selatan perihal eksekusi terhadap Richard Eliezer.

Ditjen Pas juga bakal menempatkan Richard Eliezer ke lembaga pemasyarakatan (LP) tertentu apabila ada rekomendasi dari LPSK.

“Kami menunggu untuk koordinasi selanjutnya terkait eksekusi Eliezer,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK,” jelas Rika.

Baca juga: Soal Eksekusi Richard Eliezer, Ditjen Pas Tunggu Kejaksaan

Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lapas pada delapan hari setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi terhadap Bharada E bakal dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.

"(Eksekusi dilakukan) delapan hari setelah putusan sudah inkrah, untuk eksekusi perlu persiapan administrasi karena harus dipindah (dari Rutan) ke LP," ujar Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Minggu pagi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung setelah menyatakan sikap tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Dieksekusi 8 Hari Setelah Putusan Inkrah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com