JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang menjadi buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi telah ditangkap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ricky ditangkap di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
"Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Minggu (19/2/2023).
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ujar Ali.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Suap Buron Ricky Ham Pagawak
Ricky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Mamberamo Tengah.
Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli 2022. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura.
Namun demikian, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak
Belakangan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.