Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2023, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta terus mengawal langkah hukum banding yang dilakukan Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf hingga tuntas terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, peran dan keterlibatan masyarakat buat mengawasi proses banding perlu dilakukan karena pemeriksaan perkara yang dilakukan bakal tertutup, tak seperti yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mereka hanya meriksa berkas, enggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Orangtua Brigadir J Minta Rumah Dinas Sambo Dijadikan Museum

Mahfud tidak menampik proses pemeriksaan perkara pada pengadilan tinggi bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung kerap menghasilkan putusan yang mengejutkan masyarakat, apalagi jika vonis yang dijatuhkan justru diringankan.

Maka dari itu Mahfud meminta supaya masyarakat terus mengawal kasus itu hingga vonis terhadap seluruh terdakwa berkekuatan hukum tetap.

"Dan kadang kala kita dibuat terkejut. Sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.

Baca juga: Respons Orangtua Brigadir J soal Keinginan Kubu Richard Eliezer Kembali Tugas di Polri

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Mahfud berharap dengan keterlibatan pengawasan dari masyarakat diharapkan putusan yang dianggap sudah tepat pada pengadilan tingkat pertama tidak banyak berubah.

Sebab menurut Mahfud proses banding hingga kasasi adalah hak para terdakwa yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat. Pengadilan itu siapapun selalu ingin selamat, ada yang menyelamatkan orang, ada yang menyuap, ada yang neror, dan sebagainya," ucap Mahfud.

Baca juga: Orangtua Minta Barang-barang Brigadir J Dikembalikan, Ada Uang Puluhan Juta Rupiah hingga Ponsel

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Orangtua Brigadir J Minta Kenaikan Pangkat hingga Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf meninggalkan ruang sidang usai pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf meninggalkan ruang sidang usai pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Resmi Banding, Ini Respons Orangtua Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer (Bharada E) yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Laporkan Ferdy Sambo atas Pencurian, Pengacara Brigadir J: Tak Ada Iktikad Baik Kembalikan Barang Almarhum

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Di sisi lain, Richard dan Ricky juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai status karier mereka sebagai polisi setelah divonis.

Baca juga: Babak Baru Pembunuhan Brigadir J: Orangtua Laporkan Harta Benda Anaknya yang Diduga Dicuri Keluarga Sambo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi 'Permintaan'

Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi "Permintaan"

Nasional
KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

Nasional
Bahas RAPBN 2024 dengan Pemerintah, Ketua Banggar DPR Ingatkan soal Dinamika Ekonomi Nasional dan Global

Bahas RAPBN 2024 dengan Pemerintah, Ketua Banggar DPR Ingatkan soal Dinamika Ekonomi Nasional dan Global

Nasional
Soal Indonesia vs Argentina, Wapres: Kalau Ada Waktu, Saya Menonton

Soal Indonesia vs Argentina, Wapres: Kalau Ada Waktu, Saya Menonton

Nasional
Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Nasional
Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Arab Saudi, Mendag Ingin Pelaku Usaha Kedua Negara Jalin Kerja Sama

Hadiri Forum Bisnis Indonesia-Arab Saudi, Mendag Ingin Pelaku Usaha Kedua Negara Jalin Kerja Sama

Nasional
KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

Nasional
Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK

Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK

Nasional
Update 30 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 541 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.085

Update 30 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 541 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.085

Nasional
Istana Sebut Cawe-cawe Jokowi Bukan Berarti Beri Dukungan ke Capres Tertentu

Istana Sebut Cawe-cawe Jokowi Bukan Berarti Beri Dukungan ke Capres Tertentu

Nasional
Tujuh Kali Cawe-cawe Keluar dari Mulut Jokowi

Tujuh Kali Cawe-cawe Keluar dari Mulut Jokowi

Nasional
Jokowi Luncurkan Logo Resmi IKN 'Pohon Hayat'

Jokowi Luncurkan Logo Resmi IKN "Pohon Hayat"

Nasional
Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Nasional
Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Nasional
Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya 'Inkracht'

Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya "Inkracht"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com