JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan alasan di balik sikapnya bertepuk tangan saat mendengarkan majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Mahfud menyatakan dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim.
"Mulai dari segi psikologis, sosial, politik muncul dari berbagai kontroversi dan mereka bisa ambil kesimpulan yang berani dan kompak, jadi surprise, saya langsung tepuk tangan," kata Mahfud dalam program Satu Meja di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Mahfud mengatakan dia tidak menyangka majelis hakim akan memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Biasa Itu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Mendengar Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun
Mahfud mengaku mulanya dia memperkirakan kemungkinan majelis hakim bakal menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Richard.
Setelah menyaksikan pembacaan sidang melalui siaran televisi, Mahfud memuji sikap hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard.
Sebab menurut dia hal itu membutuhkan keberanian dan analisis fakta hukum yang tajam.
Selain itu, Mahfud juga memuji keberanian majelis hakim yang dia nilai tetap independen ketika menyidangkan sebuah perkara yang menjadi perhatian banyak orang.
Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Richard Eliezer, Mahfud: Hebat dan Berani
“Dalam hal ini biasa terjadi berarti hakim ini hebat jadi kita perlu hakim-hakim mulai dari muda dari Pengadilan Negeri sudah berani seperti, itu karena kadang suka rusak di tengah jalan,” ujar Mahfud.
Dalam perkara Richard, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding ke Pengadilan Tinggi.
Maka dari itu, saat ini Richard tinggal menunggu eksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) buat menjalani masa hukuman.