Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2023, 12:46 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) menetapkan delapan kriteria calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pemilu 2024.

Pena 98 merupakan perkumpulan aktivis 1998 yang terdiri dari Adian Napitupulu sebagai sekretaris jenderal (Sekjen), dan Erwin Usman sebagai anggota presidium.

Erwin mengatakan, kriteria pertama adalah capres 2024 harus menjaga Pancasila, berpegang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setia pada NKRI, menghargai perbedaan dan menjaga kebhinekaan.

Baca juga: 98 Persen Kader Partai Ummat Ingin Anies Jadi Capres 2024

Selanjutnya, Erwin juga menyebut capres 2024 yang kedua adalah tidak memiliki rekam jejak menggunakan kekerasan dan bukan bagian dari rezim Orde Baru.

Menurutnya, seorang capres harusnya tidak memiliki watak bercorak Orde Baru, yakni militeristik dan melakukan nepotisme.

“Apalagi berafiliasi dengan rezim Orde Baru, dipastikan tidak akan mampu membawa Indonesia melangkah maju tanpa beban masa lalu,” kata Erwin dalam konferensi pers Peresmian Graha Pena 98 di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Pena 98 juga menetapkan kriteria capres 2024 yang ketiga dengan tidak pernah terlibat dalam penggunaan politik identitas.

Baca juga: Dukung Prabowo Capres, Noel Jokowi Mania: Dulu Saya Minta Dia Ditangkap

Menurutnya, capres yang memiliki rekam jejak politik identitas harus diwaspadai. Sebab, masyarakat berharap Indonesia akan menjadi negara modern yang multi etnis, ras, kultur, identitas, dan keyakinan.

Karena itu, kata Erwin, mencermati rekam jejak capres menjadi penting, seperti apakah ia pernah terlibat, menggunakan, membiarkan penggunaan politik identitas.

“Atau setidaknya diuntungkan dari digunakannya politik identitas, menjadi penting dicermati dan diwaspadai,” ujarnya.

Kriteria keempat adalah seorang capres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Erwin, pelanggaran HAM merupakan kejahatan kemanusiaan.

Ia mengajak masyarakat memastikan capres 2024 mendatang bukan bagian dari kasus pelanggaran HAM.

“Hal ini untuk memastikan Indonesia ke depan, peristiwa pelanggaran HAM tidak terulang lagi untuk alasan apapun,” tuturnya.

Anggota Presidium Pena 98 lainnya, Oktaviansyah menyebut, kriteria kelima adalah capres 2024 tidak pernah terlibat kasus korupsi.

Menurutnya, terdapat dua Ketetapan MPR (TAP MPR) yang menyatakan penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bernomor XI/1998 serta Nomor VIII/2001 yang mengatur pencegahan korupsi.

“Capres 2024 haruslah figur yang dipastikan tidak sedang atau pernah tersangkut kasus korupsi,” tuturnya.

Kemudian, kriteria keenam adalah capres 2024 harus dipastikan bakal melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar pembangunan yang dilakukan setiap pemimpin dilanjutkan sehingga tidak mangkrak dan sia-sia.

Oktaviansyah melanjutkan, kriteria ketujuh adalah capres 2024 harus berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga lingkungan, dan mewujudkan reformasi agraria.

“Kita tidak ingin bangsa ini berjalan dengan beban sejarah masa lalu,” ujarnya.

Baca juga: Respons AHY Usai Disebut Jokowi Jadi Capres-Cawapres 2024

Anggota Presidium Pena 98 lainnya, Kiki Rizki Yoctavian mengatakan, kriteria terakhir capres 2024 adalah harus berkomitmen memperkuat ekonomi yang berpihak kepada rakyat.

Pena 98 memandang, keberpihakan kepada rakyat ini harus tercermin dan bukan hanya kata-kata.

“Tapi jauh lebih konkret mesti terwujud dalam tindakan dan laku sosial,” tutur Kiki.

Sebelumnya, Pena 98 meresmikan kantor Graha Pena 98 di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

Acara tersebut dihadiri sejumlah aktivis 98 hingga sejumlah politisi dari berbagai partai politik.

Ketua MPR Bambang Soesatyo juga hadir guna memberikan dukungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com