JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) menetapkan delapan kriteria calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pemilu 2024.
Pena 98 merupakan perkumpulan aktivis 1998 yang terdiri dari Adian Napitupulu sebagai sekretaris jenderal (Sekjen), dan Erwin Usman sebagai anggota presidium.
Erwin mengatakan, kriteria pertama adalah capres 2024 harus menjaga Pancasila, berpegang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setia pada NKRI, menghargai perbedaan dan menjaga kebhinekaan.
Baca juga: 98 Persen Kader Partai Ummat Ingin Anies Jadi Capres 2024
Selanjutnya, Erwin juga menyebut capres 2024 yang kedua adalah tidak memiliki rekam jejak menggunakan kekerasan dan bukan bagian dari rezim Orde Baru.
Menurutnya, seorang capres harusnya tidak memiliki watak bercorak Orde Baru, yakni militeristik dan melakukan nepotisme.
“Apalagi berafiliasi dengan rezim Orde Baru, dipastikan tidak akan mampu membawa Indonesia melangkah maju tanpa beban masa lalu,” kata Erwin dalam konferensi pers Peresmian Graha Pena 98 di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Pena 98 juga menetapkan kriteria capres 2024 yang ketiga dengan tidak pernah terlibat dalam penggunaan politik identitas.
Baca juga: Dukung Prabowo Capres, Noel Jokowi Mania: Dulu Saya Minta Dia Ditangkap
Menurutnya, capres yang memiliki rekam jejak politik identitas harus diwaspadai. Sebab, masyarakat berharap Indonesia akan menjadi negara modern yang multi etnis, ras, kultur, identitas, dan keyakinan.
Karena itu, kata Erwin, mencermati rekam jejak capres menjadi penting, seperti apakah ia pernah terlibat, menggunakan, membiarkan penggunaan politik identitas.
“Atau setidaknya diuntungkan dari digunakannya politik identitas, menjadi penting dicermati dan diwaspadai,” ujarnya.
Kriteria keempat adalah seorang capres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Erwin, pelanggaran HAM merupakan kejahatan kemanusiaan.
Ia mengajak masyarakat memastikan capres 2024 mendatang bukan bagian dari kasus pelanggaran HAM.
“Hal ini untuk memastikan Indonesia ke depan, peristiwa pelanggaran HAM tidak terulang lagi untuk alasan apapun,” tuturnya.
Anggota Presidium Pena 98 lainnya, Oktaviansyah menyebut, kriteria kelima adalah capres 2024 tidak pernah terlibat kasus korupsi.
Menurutnya, terdapat dua Ketetapan MPR (TAP MPR) yang menyatakan penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bernomor XI/1998 serta Nomor VIII/2001 yang mengatur pencegahan korupsi.