Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Disahkan di Rapat Paripurna, Perppu Cipta Kerja Dinilai Mesti Dicabut

Kompas.com - 18/02/2023, 14:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) berpandangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja mesti dicabut karena belum disahkan menjadi undang-undang setelah DPR menutup masa sidang pada Kamis (16/2/2023) lalu.

Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan, Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Lalu, Pasal 22 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka perppu harus dicabut.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Baleg DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Dibahas Jadi UU, Airlangga: Beri Kepastian Hukum dan Manfaat

Ia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja disahkan pada 30 Desember 2022 sehingga masa persidangan DPR yang terdekat dari pengesahan itu adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Namun, hingga DPR menutup masa sidang, lembaga tersebut belum mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak Perppu Cipta Kerja.

"Sehingga sampai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 berakhir, Perppu Ciptaker belum mendapat persetujuan DPR," kata Fajri.

Fajri pun memandang persetujuan dalam panitia kerja yang dibentuk oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/2/2023) tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan DPR.

Baca juga: Anggota DPR Bantah Tukar Guling Revisi UU MK dengan Perppu Cipta Kerja

"Persetujuan tersebut belum dapat dikatakan sebagai suatu 'persetujuan DPR' karena keputusan tertinggi DPR secara kelembagaan ada pada Rapat Paripurna, bukan pada rapat Baleg," ujar dia.

Oleh karena itu, PSHK mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi ketentuan konstitusi dan tidak memaksakan kehendak untuk tidak mencabut Perppu Cipta Kerja.

Di samping itu, PSHK juga mendorong DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja karena penerbitan perppu tersebut tidak memenuhi alasan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' yang sudah dibatasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa penerbitan perppu harus memenuhi unsur objektif, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Baca juga: DPR Kebut Pembahasan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Mereka Wakili Rakyat atau Pengusaha?

Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai.

Serta, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Seharusnya DPR bersikap kritis dan menggunakan perannya untuk mengimbangi kekuasaan Presiden, mampu dan mau menolak Perppu Ciptaker karena tidak memenuhi batasan yang sudah digariskan MK dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009 tersebut," kata Fajri.

"Kegagalan atau keengganan DPR untuk menjalankan perannya ini semakin menguatkan kesan konsolidasi kekuasan yang menepikan kepentingan publik akan proses legislasi dengan partisipasi yang bermakna demi produk hukum yang menjawab kebutuhan publik secara luas," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com