JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun keempat terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Ajukan Banding, Pakar: Terdakwa Pasti Ingin Hukuman Seringan-ringannya
Sebagai informasi, banding juga akan dilakukan pihak JPU guna mengimbangi proses hukum yang diajukan para terdakwa dalam kasus yang menewaskan Yosua.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun.
Hanya terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer yang tidak banding dan divonis ringan, yakni selama 18 bulan pidana, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Hukuman Masih Mungkin Berkurang
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, pembunuhan berencana terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.