Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2023, 06:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming.

Adapun Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di kantornya, Kamis (17/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Vonis 10 Tahun Mardani Maming Bukti Tak Ada Kriminalisasi di Kasusnya

Ali mengatakan, Jaksa KPK mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

KPK merasa keberatan besaran nilai pengganti dalam hukuman yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan Jaksa.

“Khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut,” ujar Ali.

Menurut Ali, tujuan membebankan uang pengganti kepada terdakwa adalah untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset.

Sebab, kata Ali, perbuatan Maming dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Atas penggunaan sumber daya alam (SDA) yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” kata dia.

Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Mardani Maming Jalani Sidang Perdana Kamis

KPK berharap permohonan banding yang diajukan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang KPK terima, Mardani Maming juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh terdakwa juga menyatakan banding sama di Pengadilan Tinggi Banjarmasin," tutur Ali.

Sebelumnya, Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cak Imin 'Khawatir' Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Cak Imin "Khawatir" Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Nasional
Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Nasional
Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Nasional
Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Nasional
Anggap 'Bullying' di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Anggap "Bullying" di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Nasional
KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

Nasional
RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

Nasional
Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Nasional
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Nasional
KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

Nasional
Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Nasional
Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Nasional
Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Nasional
Polemik Plagiasi 'Halo-Halo Bandung', Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Polemik Plagiasi "Halo-Halo Bandung", Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com