Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2023, 15:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa hukuman mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada 14 Februari 2023 lalu.

Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst.

Namun, putusan tersebut menyatakan, Terbit Rencana Perangin Angin tetap didenda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan tersebut, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memangkas masa hukuman kakak Terbit Perangin Angin, Iskandar dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Iskandar tetap dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“(Menjatuhkan pidana kepada) Terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300.000.000 subsider kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” tulis salinan tersebut.

Baca juga: Terbit Rencana Perangin-angin Minta Hakim Buka Blokir Rekening Pribadi dan Perusahaannya

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Hitungan 5 tahun tersebut dimulai setelah Terbit Perangin Angin selesai menjalani pidana pokok.

“Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” tulis putusan tersebut.

Perkara ini diadili oleh Hakim Binsar Pamopo Pakpahan, Mohamat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Parbun.

Sementara, Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Budiarto.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya didakwa melakukan korupsi bersama-sama menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com