JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pengadu dugaan kecurangan Pemilu 2024 dicecar majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, persidangan masuk ke dalam agenda pembuktian. Kuasa hukum pengadu, Fadli Ramadhanil dan Airlangga Julio, menampilkan 2 rekaman yang dijadikan alat bukti dugaan kecurangan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Namun, kuasa hukum pengadu tak mau memberi tahu sumber rekaman ini, salah satunya karena alasan keselamatan sumber. Hal ini dipersoalkan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video
Salah satu anggota majelis, I Dewa Raka Sandi, menyinggung bahwa alat bukti dalam persidangan "harus didapatkan dengan cara yang sah" agar bernilai sebagai bukti.
"Saya ingin juga ada keadilan. Kalau misalnya para teradu diungkap ke publik, maka pengadu juga harus berani mengungkap dari mana dan dengan cara apa alat bukti itu didapatkan," kata Raka dalam sidang.
"Jika Saudara mengkhawatirkan tentang keselamatan para pihak, tentu Saudara bisa sampaikan kepada kami dan kami tentu akan mempertimbangkan hal itu dan ada aparat negara yang menjaga dan memiliki kewenagnan soal itu," tambahnya.
Raka menyinggung bahwa rekaman itu, kata kuasa hukum pengadu, diperoleh dari sebuah momen rapat internal.
Baca juga: Di Sidang DKPP, PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol
"Apakah nanti semua kegiatan lembaga penyelenggara pemilu bisa direkam dan diedarkan tanpa sepengatahuan dan seizin yang bersangkutan?" ucap dia.
Sidang kemudian dilanjutkan secara tertutup.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum pengadu membawa 32 alat bukti. Khusus alat bukti rekaman, mereka juga telah mempersiapkan transkip yang dibagikan kepada majelis hakim DKPP.
Dalam agenda sidang kedua ini, DKPP juga turut memanggil pihak terkait yakni Yessy Momongan selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sri Mulyani anggota KPU Kabupaten Sangihe, dan seorang ahli yakni eks Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya.
Perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Baca juga: Bawaslu Heran Diadukan Partai Kedaulatan Rakyat ke DKPP
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.