JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal turut serta melakukan pembunuhan terhadap rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, tindakan Ricky Rizal yang ikut ke Jakarta dari rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah untuk mengawal Putri Candrawathi merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan tersebut.
Padahal, polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu ditugaskan untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sekolah di Magelang, Jawa Tengah.
"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tidak kuat mental. Karena tidak berani, selanjutnya terdakwa memanggil Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo,” papar hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut hakim Morgan, Ferdy Sambo lantas menceritakan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dengan skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Morgan berpendapat, ikut sertanya Ricky Rizal ke Duren Tiga merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran ia tidak ikut melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu.
“Terdakwa ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," terang hakim Morgan.
Selain itu, unsur dengan sengaja juga telah dipenuhi lantaran Ricky Rizal karena berperan mengawasi gerak-gerik Brigadir J di taman rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut majelis hakim, Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua saat akan dieksekusi.
"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah hendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," papar hakim Morgan.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," jelas dia.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.