Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 15:55 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal turut serta melakukan pembunuhan terhadap rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, tindakan Ricky Rizal yang ikut ke Jakarta dari rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah untuk mengawal Putri Candrawathi merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan tersebut.

Padahal, polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu ditugaskan untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sekolah di Magelang, Jawa Tengah.

"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tidak kuat mental. Karena tidak berani, selanjutnya terdakwa memanggil Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo,” papar hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut hakim Morgan, Ferdy Sambo lantas menceritakan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dengan skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Morgan berpendapat, ikut sertanya Ricky Rizal ke Duren Tiga merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran ia tidak ikut melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu.

“Terdakwa ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," terang hakim Morgan.

Selain itu, unsur dengan sengaja juga telah dipenuhi lantaran Ricky Rizal karena berperan mengawasi gerak-gerik Brigadir J di taman rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut majelis hakim, Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua saat akan dieksekusi.

"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah hendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," papar hakim Morgan.

Baca juga: Orangtua Brigadir J Hadiri Sidang Putusan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Berharap Keduanya Dihukum Maksimal

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," jelas dia.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan 'Menghilang' di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan "Menghilang" di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Nasional
Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Nasional
Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangkan Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangkan Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Nasional
Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Hilang' di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo "Hilang" di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Nasional
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Nasional
Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Nasional
Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Nasional
Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Nasional
TNI AL Ketambahan 1 Kapal Tunda Buatan dalam Negeri, Bantu Manuver KRI Keluar-Masuk Pelabuhan

TNI AL Ketambahan 1 Kapal Tunda Buatan dalam Negeri, Bantu Manuver KRI Keluar-Masuk Pelabuhan

Nasional
Jalin Kerja Sama Koordinasi, Mahfud Pastikan Tak Akan Intervensi Penanganan Perkara di MK

Jalin Kerja Sama Koordinasi, Mahfud Pastikan Tak Akan Intervensi Penanganan Perkara di MK

Nasional
Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Rumahnya Digeledah KPK

Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Rumahnya Digeledah KPK

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Nasional
Ditanya Peluang Demokrat Gabung, PDI-P Sebut Kerja Sama dengan Partai Pengusung Ganjar Sudah Baik

Ditanya Peluang Demokrat Gabung, PDI-P Sebut Kerja Sama dengan Partai Pengusung Ganjar Sudah Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com