JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa ‘memulangkan’ Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat rekomendasi ke Polri agar Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ditarik ke Polri untuk promosi jabatan.
Zaenur mengatakan, pengembalian pegawai KPK ke instansi asalnya hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.
Baca juga: Pukat UGM Minta Kapolri Tak Asal Kabulkan Permintaan Firli Tarik Deputi Penindakan dan Dirlidik
“Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Ia juga mempersoalkan ada atau tidaknya dasar hukum yang membuat KPK seakan-akan tidak lagi menginginkan Karyoto dan Endar.
Zaenur mempertanyakan alasan langkah Firli meminta Polri menarik dua anggotanya pulang.
Menurutnya, permintaan Firli janggal. Sebab, permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan permintaan penarikan tersebut.
“Nah beredar kabar bahwa terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK soal kasus Formula E,” tutur Zaenur.
Ia memandang, jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya.
Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum.
Zaenur mengingatkan, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK.
Berdasarkan kode etik, kata Zaenur, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. Kedua, mereka tunduk pada standar operasional prosedur (SOP). Ketiga,mereka tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK Sebut Rekomendasi Deputi Penindakan dan Dirlidik Ditarik ke Polri Sudah sejak November 2022
“Jadi memang loyalitas di KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, loyalitas itu kepada sistem,” tuturnya.
Dengan demikian, menurut Zaenur, ketika insan KPK memandang terdapat perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik, mereka harus menolak.
Dalam perkara ini, Zaenur menilai permintaan Firli agar Polri menarik Karyoto dan Endar sangat berbahaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.