Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut KPK Tak Bisa "Pulangkan" Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Polri

Kompas.com - 13/02/2023, 22:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa ‘memulangkan’ Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat rekomendasi ke Polri agar Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ditarik ke Polri untuk promosi jabatan.

Zaenur mengatakan, pengembalian pegawai KPK ke instansi asalnya hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Baca juga: Pukat UGM Minta Kapolri Tak Asal Kabulkan Permintaan Firli Tarik Deputi Penindakan dan Dirlidik

“Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Ia juga mempersoalkan ada atau tidaknya dasar hukum yang membuat KPK seakan-akan tidak lagi menginginkan Karyoto dan Endar.

Zaenur mempertanyakan alasan langkah Firli meminta Polri menarik dua anggotanya pulang.

Menurutnya, permintaan Firli janggal. Sebab, permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan permintaan penarikan tersebut.

“Nah beredar kabar bahwa terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK soal kasus Formula E,” tutur Zaenur.

Ia memandang, jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya.

Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum.

Zaenur mengingatkan, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK.

Berdasarkan kode etik, kata Zaenur, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. Kedua, mereka tunduk pada standar operasional prosedur (SOP). Ketiga,mereka tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Sebut Rekomendasi Deputi Penindakan dan Dirlidik Ditarik ke Polri Sudah sejak November 2022

“Jadi memang loyalitas di KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, loyalitas itu kepada sistem,” tuturnya.

Dengan demikian, menurut Zaenur, ketika insan KPK memandang terdapat perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik, mereka harus menolak.

Dalam perkara ini, Zaenur menilai permintaan Firli agar Polri menarik Karyoto dan Endar sangat berbahaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com