Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 19:11 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani persidangan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak berupaya mencegah dan membiarkan suaminya, Ferdy Sambo, menghabisi sang ajudan.

Padahal menurut hakim, seharusnya Putri mencegah rencana pembunuhan itu karena dia ikut dalam pembicaraan di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, sebelum peristiwa itu terjadi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

"Ketika Ferdy Sambo menyampaikan akan menghilangkan nyawa Yosua, seharusnya terdakwa dapat mencegahnya karena terdakwa hadir dalam pembicaraan tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan analisis hukum dalam amar putusan Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Bahkan ketika Richard Eliezer memasukkan peluru ke dalam magasinnya atas perintah Ferdy Sambo suaminya, terdakwa seharusnya ada upaya terdakwa melarangnya," ucap Hakim Alimin.

Baca juga: Hakim: Sangat Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi jika Melihat Relasi Kuasa

Menurut Hakim Alimin, Putri justru bersikap membiarkan rencana untuk menghabisi Yosua tetap berjalan.

"Terdakwa mengingatkan Ferdy Sambo mengenai sarung tangan dan CCTV yang maksudnya adalah tidak meninggalkan jejak saat memegang senjata HS serta tidak adanya bukti rekaman di rumah Duren Tiga," ucap Hakim Alimin.

Selain itu, kata Hakim Alimin, Putri juga dinilai terlibat dalam skenario untuk menghabisi Yosua, yakni dengan mengajak sang ajudan melakukan isolasi mandiri ke rumah Duren Tiga bersama dengan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

"Padahal terdakwa mengetahui Ferdy Sambo sebentar lagi tiba untuk menghilangkan nyawa Yosua yang dipicu adanya cerita terdakwa kepada Ferdy Sambo, suaminya," ucap Hakim Alimin.

Baca juga: Hakim: Tak Ada Bukti Pendukung Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Dari fakta-fakta hukum itu, kata Hakim Alimin, terbukti perencanaan pembunuhan terhadap Yosua dilakukan di rumah Saguling, dan terdapat jeda waktu dengan peristiwa pembunuhan. Namun, kata Hakim Alimin, Putri justru berganti baju buat menguatkan skenario dugaan pelecehan oleh Yosua.

"Selanjutnya tenggat waktu yang ada seharusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah membatalkan hilangnya nyawa Yosua, tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa. Sebaliknya, dilakukan tindakan-tindakan yakni berganti baju dan menangis untuk mendukung dan memperlancar cerita yang sudah dibangun," ucap Hakim Alimin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus itu.

Pada hari ini, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi sejak Awal Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Nasional
Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Nasional
Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Nasional
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Nasional
Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Nasional
Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Nasional
Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Nasional
Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Nasional
Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
Ganjar Minta Relawan Komunikasi ke Bawaslu-KPU Sebelum Bantu Korban Erupsi Gunung Marapi

Ganjar Minta Relawan Komunikasi ke Bawaslu-KPU Sebelum Bantu Korban Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com