JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang vonis terhadap Ferdy Sambo, ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan putranya.
Menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup pun tak cukup buat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Kiranya kami memohon kepada hakim agar hukuman kepada aktor intelektual ini diterapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, KY Ingatkan Hakim Diawasi Masyarakat
Tindakan yang dilakukan Sambo terhadap Yosua dinilai sangat keji. Samuel mengaku melihat sendiri luka-luka di tubuh putranya setelah pembunuhan.
Tak hanya membunuh, menurut Samuel, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga melempar fitnah ke putranya dengan menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.
Bahkan, mulanya Sambo membuat skenario palsu dengan mengatakan bahwa Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah kebohongan tersebut terbongkar, Sambo memindahkan skenario pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.
Sambo dan Putri bersikukuh mengeklaim adanya perkosaan, sementara tak ada bukti visum maupun laporan kepolisian.
"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel.
Sebagai jenderal bintang dua Polri, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis.
Dia pun menilai, tak ada penyesalan di diri Sambo maupun istrinya karena telah menghilangkan nyawa putranya. Permintaan maaf yang disampaikan pasangan suami istri itu pun dianggap Samuel tidak tulus.
"Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," ucapnya.
Oleh karenanya, Samuel berharap Sambo dijatuhi hukuman maksimal agar tak ada lagi peristiwa serupa ke depan.
"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tutur dia.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.