Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Kerja di Kamboja Raup Untung hingga Puluhan Miliar

Kompas.com - 10/02/2023, 20:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap, para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja ke Kamboja bisa mendapatkan untung puluhan juta rupiah.

Hal ini berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap. Jaringan tersebut juga telah beroperasi sejak 2019.

"Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Kerja Gaji Tinggi ke Kamboja

Djuhandhani mengatakan, saat ini sudah ada lima tersangka yang ditangkap dalam kasus itu.

Tiga tersangka berperan sebagai perekrut korban di wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, dua lainnya perekrut yang menyiapkan ataupun mengurus administrasi, perjalana, dan fasilitas calon korbannya.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku menjanjikan serta mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Menurut dia, para korban dijanjikan gaji Rp 8 juta sampai Rp 10 juta.

"Iming-iming gaji antara 8 sampai 15 juta. Kemudian jumlah korban saat ini kalau kita hitung dari fakta yang ada kita mendapatkan pass 97 buah," ujar dia.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, para pelaku menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yaitu di negara Kamboja melalui media sosial ataupun secara langsung.

Baca juga: Kemenlu Duga Pengungsi Rohingya yang Tiba di Aceh Terlibat Sindikat TPPO

Pada awalnya, pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, custumer service, telemarketing, atau operator di kamboja dengan gaji yang tinggi.

"Faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," kata dia.

Terkait kasus ini, Polri pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk melaksanakan kegiatan patroli siber guna memblokir akun-akun yang digunakan oleh para perekrut dan korban.

Selain itu, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual serta pihak yang terlibat di balik kasus itu.

"Kemudian kami juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," ucap dia.

Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Para tersangka di kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com