JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi konsumen yang mengaku menjadi korban mangkraknya proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang Tbk di Gedung DPR, Jumat (10/2/2023).
Dasco menyebut, pengembang proyek Meikarta zalim lantaran para konsumen malah digugat.
"Pengembang itu tidak boleh menzalimi pembeli. Pembeli-pembeli ini kan sudah beriktikad baik, ini kan sudah membeli sudah menyetor duit lalu kemudian menanyakan haknya, tetapi kemudian malah diperadilankan. Sementara hak mereka yang sudah disetorkan itu enggak jelas dan malah nanti bisa hilang," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kecewanya Korban Meikarta Begitu Sidang Gugatan PT MSU Diundur Kali Kedua...
Para korban Meikarta pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke sejumlah komisi terkait di DPR.
"Hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh para pengembang. Kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini teruskan terus, dan jangan sampai konsumen yang beritikad baik itu dirugikan," tutur dia.
Dalam audiensi tersebut, salah satu bentuk kezaliman yang dikeluhkan yakni penawaran refund yang tidak memuaskan.
Ada konsumen yang sudah membayar kepada Meikarta sebesar Rp 400 juta, tetapi pihak Meikarta hanya menawarkan refund sebesar 10 persennya, atau sekitar Rp 40 juta.
Baca juga: Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade yang juga hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Lippo Cikarang Tbk pada Senin (13/2/2023).
Bahkan, kata Andre, Dasco akan terjun langsung ke lokasi proyek keesokan harinya.
"Komisi VI insya Allah hari Senin tanggal 13 jam 2 siang, kita akan panggil Lippo. Jadi Senin kita panggil. Selasa Pak Dasco langsung pimpin ke lapangan," kata Andre.
Pembelaan Lippo
Grup Lippo melalui anak usahanya yang membawahi proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesaikan di pengadilan.
Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda untuk Kedua Kalinya
Proyek yang berada di Cikarang Timur itu digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Menurut keterangan pihak perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.
"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK, Veronika Sitepu dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).