Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anggota DPR Minta Penjelasan KPK soal Mekanisme OTT...

Kompas.com - 09/02/2023, 18:21 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang mekanisme operasi tangkap tangan (OTT).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, OTT boleh dilakukan setelah pimpinan lembaga antirasuah itu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kewajiban kami menanyakan bagaimana proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan KPK?” ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Bupati Langkat Terkena OTT KPK hingga Miliki Kerangkeng Manusia

“Kita tidak salah juga kalau menanyakan kepada pimpinan KPK tidak usah sebut siapa orangnya, sudah berapa permohonan OTT yang diajukan ke Dewas? Berapa yang dikabulkan, dan ditolak?” paparnya.

Ia mengeklaim DPR mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Sebab berdasarkan undang-undang, KPK memiliki independensi, meskipun berdasarkan UU KPK saat ini, lembaga antirasuah itu berada di bawah rumpun eksekutif.

“Supaya tidak ada kesan, ada hal-hal yang subyektif sifatnya. Mungkin yang tadi saya sampaikan perlu dijelaskan secara terbuka dalam forum ini, tentang mekanisme, dan prosesnya,” sebut dia.

Baca juga: KPK Sebut Hasil Rapat di Istana soal IPK Anjlok Jadi Bahan Evaluasi

Terakhir, Benny menuturkan, bahwa Komisi III selalu meminta standar operasional prosedur (SOP) OTT yang dilakukan KPK.

Menurutnya, hal itu sah-sah saja diberikan sebagai wujud pencegahan korupsi di lingkungan anggota Dewan.

Di sisi lain, lanjut dia, KPK memiliki kewajiban untuk menyampaikan secara transparan mekanisme penanganan perkaranya.

“Karena dalam penanganan perkara di KPK salah satu syaratnya, kecuali syaratnya sekarang sudah berubah, (adalah) transparansi, dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com