JAKARTA, KOMPAS.com – Pengakuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tanpa pengakuan Richard, diyakini kasus tewasnya Brigadir J akan berjalan sesuai skenario yang telah dibuat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Meskipun pengakuan Richard dinilai membantu upaya pengungkapan kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bharada E. Padahal pada saat yang sama, Richard telah diganjar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) status justice collaborator (JC).
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Tuntutan 12 Tahun Guncang Psikis Richard Eliezer
Belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya gerakan bawah tanah yang dilakukan orang-orang di sekitar Sambo untuk mempengaruhi putusan.
Hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap vonis yang akan dijatuhkan hakim kepada Bharada E. Terlebih, menurut Koordinator Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, di dalam tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, muncul kata “eksekutor”, yang sebelumnya tak muncul di fakta persidangan.
Baca juga: Akademisi Dukung Richard Eliezer, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Kesatriag
Lantas, seperti apa vonis yang akan dijatuhkan nanti. Seperti apa harapan kuasa hukum terhadap vonis Richard?
Simak pembahasannya di Gaspol (Ngobrol Ngegas Pasti Nampol) Season 2 Episode 7 dalam obrolan "Fakta Persidangan, Bukan Eliezer yang Eksekutor ".
Acara akan dipandu oleh dua jurnalis Kompas.com Tatang Guritno dan Nicholas Ryan bersama narasumber, Ketua Tim Pengacara Bharada E, Ronny B Talapessy; Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi; dan Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie.
Live Premier Kamis (9/2/2023) pukul 19.00 di akun media sosial Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.