Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2023, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi dari universitas terkemuka di Tanah Air memuji keberanian terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), mengungkap kasus yang menyeret mantan atasannya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan 122 cendekiawan yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia melalui surat sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/2/2023).

“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi ‘dark number’,” kata salah satu cendekiawan yang mengajukan amicus curiae, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Sulistyowati yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan, Richard adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kasus itu.

Baca juga: Pengacara: Bharada E yang Malah Semangati Kita, Dia Yakin Ada Keadilan Untuknya

Apalagi, kata Sulistyowati, kasus itu juga mencoreng nama baik Polri.

Sulistyowati berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi Richard.

"Dengan kerendahan hati, kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pendapat kami dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah yang paling adil, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan lain yang terkait,” ucap Sulistyowati.

Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu

“Kami yakin bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum,” tutur Sulistyowati.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ketua LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E hingga Status Narapidana

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke