JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bakal membuat KTP digital yang bisa diakses via ponsel, dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Aturan KTP-el untuk Warga Negara Asing
Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini sekira 25 persen dari total penduduk.
Masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD. Nantinya, warga akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.
Pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon," ujar Zudan.
IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut pemerintah, sedikitnya ada 3 masalah yang menghambat penerbitan KTP elektronik secara luas.
Baca juga: Cara Mengubah Data di KTP Elektronik
Pertama, pengadaan blanko KTP elektronik memakan anggaran cukup besar. Kedua, pencetakannya pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk.
Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman KTP elektronik yang jadi tidak sempurna sehingga tidak bisa dicetak. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital," ujar Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.