JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan perangkat closed circuit television (CCTV) dari penggeledahan sejumlah lokasi di Papua.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Kasus ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah lokasi tersebut antara lain, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kediaman sejumlah pejabat di Papua.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Papua Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe
Dari upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan mengamankan alat bukti berupa dokumen proyek hingga alat elektronik.
“Berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan,” ujar Ali sat ditemui di KPK, Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik akan melakukan analisis dan menyita alat bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih terus menyidik perkara Lukas Enembe.
Menurut Ali, KPK tidak hanya mengumpulkan alat bukti untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Baru-baru ini, kata Ali, penyidik menyita mobil Fortuner dari salah satu saksi yang diduga masih terkait dengan perkara ini.
Nantinya, barang-barang yang disita itu akan diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika Jaksa KPK berhasil membuktikan barang bernilai ekonomis yang disita bersumber dari uang korupsi, harta tersebut akan dirampas untuk negara.
“Jika terbukti ada tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum, maka aset-aset itu yang sudah dilakukan penyitaan harus diberikan untuk negara,” ujar Ali.
KPK memeriksa puluhan saksi dalam perkara Lukas Enembe.
Beberapa dari mereka yang diperiksa merupakan pejabat Pemprov Papua, pimpinan perusahaan pemenang proyek di Papua, dan keluarga Lukas.
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Pembakaran Susi Air Tak Terkait Kasus Lukas Enembe
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek hingga batam.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita emas batangan dan sejumlah dokumen.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.