Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 18:35 WIB

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus mengatakan, anggota DPR sepakat untuk memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-undang (RUU).

Pertama, kata dia adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.

Kesepakatan itu terjadi usai DPR RI menyelesaikan rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR

"Kami ada perpanjangan tentang RUU (RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika) yang dibahas oleh komisi-komisi," ucap Lodewijk saat melakukan konferensi pers usai rapat paripurna, Rabu (8/2/2023)

"(Selain itu) ada beberapa hal surat-surat yang memang sudah kami bacakan, tetapi akan ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya. Itulah yang kira-kira kami lakukan pada hari ini, Selasa (7/2/2023)," tambah Lodewijk dalam siaran persnya, Rabu.

Ia berharap, persetujuan perpanjangan RUU yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna bisa ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI. 

"Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini Selasa (7/2/2023), apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan empat yang akan datang?," tanya Dasco, serentak dijawab "setuju" oleh para anggota dewan yang bersidang.

Perpanjangan masa pembahasan RUU dilakukan berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan itu, baik dari peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku di pengadilan Jawa dan Madura serta pengadilan di luar Jawa dan Madura.

Sementara itu, revisi terkait RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Nasional
Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Nasional
KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Nasional
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Nasional
Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Nasional
Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Nasional
KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

Nasional
Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Nasional
Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Nasional
Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Nasional
Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Nasional
Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Nasional
11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

Nasional
Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Nasional
Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke