JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengeluaran uang tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) di perusahaan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
PT SMS merupakan perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Perusahaan ini didirikan pada 2017 berdasar surat kuasa (SK) gubernur.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengulik dugaan penarikan uang tersebut kepada Direktur Utama PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: KPK Duga Pelaku Korupsi di PT SMS Gunakan Dokumen Fiktif untuk Cairkan Uang
Adi diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/2/2023).
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan.
Ia juga diperiksa penyidik terkait dugaan penarikan dana tersebut.
Pada 30 November 2022, KPK memeriksa Adi. Saat itu, ia diperiksa mengenai dugaan pengeluaran uang di PT SMS.
“Dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, Kamis (1/12/2022).
Selanjutnya, pada 13 Desember, KPK memeriksa Direktur PT Adara Persada Sejahtera Widhi Hartono dan Manajer Operasi perusahaan tersebut, Elka Mychelisda.
Keduanya dicecar terkait dugaan penggunaan dokumen keuangan fiktif untuk keperluan pencairan uang di PT SMS.
“Sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: KPK Duga Ada Transaksi Uang PT SMS dengan PT KAI Terkait Pengangkutan Batu Bara
Status penyidikan dugaan PT SMS diumumkan pada 2 September. Meski demikian, KPK belum membuka identitas para pelaku kepada publik.
Ali menyebut, KPK akan membeberkan para pelaku, kronologi, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017.
Perusahaan mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.
Beberapa tugas PT SMS di antaranya memastikan investor di kawasan khusus itu memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.