Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 16:53 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merevisi regulasi terkait pemasukan obat dan bahan baku obat ke wilayah Indonesia.

Revisi ini salah satunya dilakukan menyusul adanya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang terjadi sejak tahun 2022.

Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengatakan, revisi juga meliputi kriteria dan tata laksana registrasi obat hingga pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Soal Dugaan Pemalsuan Obat Praxion Penyebab Gagal Ginjal, BPOM: Perlu Investigasi Lebih Lanjut

"BPOM telah dan sedang melakukan perubahan revisi regulasi terkait pemasukan obat, bahan baku obat ke wilayah Indonesia, kriteria dan tata laksana registrasi obat, pedoman cara pembuatan obat yang baik, dan tata cara kualifikasi pemasok," kata Togi di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Togi menyebut, BPOM sudah menangani kasus cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) gagal ginjal sejak Oktober 2022.

Di bulan itu, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif dan proaktif, meliputi intensifikasi surveilans mutu produk, penelusuran dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif kepada industri farmasi.

Baca juga: Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal pada Anak, IDAI Imbau Dokter Tak Resepkan Obat Praxion Sementara Waktu

Pemberian sanksi administratif tersebut, berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pedagang besar farmasi.

"Termasuk pencabutan izin edar obat, termasuk juga melakukan verifikasi kepastian mutu terhadap sirup obat yang beredar," tutur Togi.

"BPOM telah melakukan upaya sebagaimana yang telah disampaikan pada 14 penjelasan publik siaran pers konferensi pers sebelumnya, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus cemaran EG/DEG," jelasnya.

Adapun terkait dua kasus baru gagal ginjal akut yang salah satunya diketahui mengonsumsi obat sirup merek Praxion, pihaknya telah melakukan pengujian 7 sampel.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Kasus Ini Belum Selesai, KLB Harus Segera Ditetapkan

Tujuh sampel tersebut, di antaranya sampel sirup obat sisa pasien, sampel sirup dari peredaran, dan sampel sirup dari tempat produksi dengan nomor batch/bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.

Lalu, sampel sirup dengan batch/bets yang berdekatan dengan sampel sirup sisa obat pasien, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, dan sampel sirup lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor bets yang sama.

Hasilnya, sampel obat Praxion dan sampel bahan baku obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Obat dan bahan baku tersebut sudah sesuai ketentuan atau standar yang ada di Farmakope Indonesia.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Minta Kemenkes Tanggung Jawab dan Tetapkan KLB

"Artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," jelas Togi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Nasional
Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Nasional
Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya 'Tikus'

Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya "Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke