JAKARTA, KOMPAS.com - Tim panasihat hukum terdakwa Chuck Putranto menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah memotong fakta peristiwa pengamanan DVR CCTV yang berada di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut kubu Chuck Putranto, kliennya mengamankan perangkat perekam tersebut guna membantu kepentingan penyidikan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami beranggapan bahwa jaksa penuntut umum telah memotong fakta dan membuat fakta secara tidak utuh," kata salah seorang tim penasihat hukum Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis pada 24 Februari
Kubu Chuck Putanto berpandangan, JPU telah menutupi fakta jika kliennya memiliki inisiatifnya untuk mengamankan DVR CCTV dengan tujuan menyerahkan perangkat itu ke penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.
Adapun Penyidik Polres Jakarta Selatan pada saat menerima perangkat dari Chuck Putranto disebut tidak membuat surat perintah penyitaan.
"Maka tidak adil, jika penyidik Polres Jakarta Selatan tidak menjalankan kewajibannya tersebut, lantas kemudian dibebankan dan ditimpakan kepada terdakwa," papar tim penasihat hukum Chuck Putranto.
Baca juga: Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Duplik Hari Ini
Dalam kasus ini, Chuck Putranto disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Sebut Chuck Putranto Bersikap Kesatria Akui Kesalahan di Kasus Brigadir J
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Jaksa: Chuck Putranto Seharusnya Tolak Perintah Sambo
Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.