JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan, rencana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, bertujuan menghindarkan penjahat perbankan berpindah ke koperasi.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Menko Perekonomian mengenai rencana revisi UU Koperasi. Supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/2/2023).
Teten menjelaskan, UU Nomor 25 Tahun 1992 masih memiliki sejumlah kelemahan, di antaranya soal peraturan yang mengatur koperasi simpan pinjam.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Teten Masduki Laporkan soal Rencana Revisi UU Koperasi
Dalam aturan itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Sebab, kewenangan pengawasan dilakukan oleh pengawas yang dipilih pihak koperasi.
Menurut Teten, pengawasan seperti itu sudah tak memadai lagi. Utamanya saat menghadapi kasus gagal bayar seperti yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
"Ini enggak memadai lagi, enggak cukup lagi. Jadi kalau di bank sudah ada kalau gagal bayar ada lembaga penjamin simpanan (LPS), pengawasannya ada otoritas jasa keuangan (OJK). Di koperasi ini enggak ada," tambah Teten.
Dia lantas menjelaskan tiga poin usulan soal revisi UU Koperasi. Pertama, bentuk koperasi simpan pinjam yang besar dan menengah.
Baca juga: Koperasi Anak Nagari Minangkabau Bantu Pasarkan Produk UMKM hingga Eropa
Yang kedua, mengusulkan adanya LPS untuk koperasi. Teten menjelaskan, tidak adil jika penyimpan dana di koperasi tidak dilindungi, sehingga, keberadaan LPS dianggap penting.
Usulan ketiga adalah perlu adanya apex pada koperasi seperti di perbankan.
"Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjam dulu. Nah ini di koperasi juga perlu. Jadi tiga hal itu yang kita perlukan," ungkap Teten.
Dia menambahkan, saat ini proses harmonisasi revisi UU Koperasi sudah dilakukan. Pemerintah mendorong agar revisi tersebut segera masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Kita akan segera dorong ke badan legislasi supaya ini masuk di prolegnas," tambah Teten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.