Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Revisi UU Koperasi, Teten Masduki: Supaya Penjahat Keuangan Tak Pindah ke Koperasi

Kompas.com - 08/02/2023, 15:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan, rencana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, bertujuan menghindarkan penjahat perbankan berpindah ke koperasi.

"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Menko Perekonomian mengenai rencana revisi UU Koperasi. Supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/2/2023).

Teten menjelaskan, UU Nomor 25 Tahun 1992 masih memiliki sejumlah kelemahan, di antaranya soal peraturan yang mengatur koperasi simpan pinjam.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Teten Masduki Laporkan soal Rencana Revisi UU Koperasi

Dalam aturan itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Sebab, kewenangan pengawasan dilakukan oleh pengawas yang dipilih pihak koperasi.

Menurut Teten, pengawasan seperti itu sudah tak memadai lagi. Utamanya saat menghadapi kasus gagal bayar seperti yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

"Ini enggak memadai lagi, enggak cukup lagi. Jadi kalau di bank sudah ada kalau gagal bayar ada lembaga penjamin simpanan (LPS), pengawasannya ada otoritas jasa keuangan (OJK). Di koperasi ini enggak ada," tambah Teten.

Dia lantas menjelaskan tiga poin usulan soal revisi UU Koperasi. Pertama, bentuk koperasi simpan pinjam yang besar dan menengah.

Baca juga: Koperasi Anak Nagari Minangkabau Bantu Pasarkan Produk UMKM hingga Eropa

Yang kedua, mengusulkan adanya LPS untuk koperasi. Teten menjelaskan, tidak adil jika penyimpan dana di koperasi tidak dilindungi, sehingga, keberadaan LPS dianggap penting.

Usulan ketiga adalah perlu adanya apex pada koperasi seperti di perbankan.

"Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjam dulu. Nah ini di koperasi juga perlu. Jadi tiga hal itu yang kita perlukan," ungkap Teten.

Dia menambahkan, saat ini proses harmonisasi revisi UU Koperasi sudah dilakukan. Pemerintah mendorong agar revisi tersebut segera masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.

"Kita akan segera dorong ke badan legislasi supaya ini masuk di prolegnas," tambah Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com