JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang seolah tidak mempercayai hasil skor indeks persepsi korupsi (IPK/CPI) Indonesia 2022.
"Hasil tidak percaya jika skor jeblok, tetapi komentar serupa tidak muncul di tahun-tahun sebelumnya ketika skor bagus," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Dari data Transparency International, IPK/CPI mulai diterapkan di Indonesia sejak 2012. Skor IPK Indonesia pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu adalah 32 (2012-2013).
Lantas pada 2014, skor IPK Indonesia mencapai 34. Setahun kemudian skor itu naik lagi menjadi 36.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi: Jadi Masukan Pemerintah untuk Perbaiki Diri
Kemudian pada 2016-2017, skor IPK Indonesia mencapai 37. Tahun berikutnya skor itu naik menjadi 38.
Lantas pada 2019, Indonesia mencatatkan skor IPK tertinggi yakni 40. Namun, tahun berikutnya IPK Indonesia turun menjadi 37.
Lantas pada 2021, IPK Indonesia naik menjadi 38. Lalu pada 2022 kembali turun menjadi 34.
Menurut Danang, skor IPK/CPI menjadi panduan buat menilai kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi.
"Lagipula sejak masa Presiden SBY pun, IPK dijadikan tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi," ujar Danang.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud: Itu Bukan Fakta, melainkan Persepsi
TII sebelumnya merilis IPK/CPI Indonesia pada 2022 yang menurun 4 poin menjadi 34.
Selain itu, Indonesia berada di posisi ke 110, atau turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.
Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan sembilan indikator.
Sebanyak poin tiga indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.
Adapun salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah political risk service (PRS) international country risk guide atau risiko politik.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Wapres: Tentu Akan Kita Teliti
Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022. Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari 4 poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.
“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan IPK Indonesia pada 2022 yang dirilis TII hanya sekadar persepsi.
"Jadi tidak apa-apa, kami hanya ingin menyatakan bahwa itu semua bukan fakta, tapi persepsi dan baru terbatas pada hal-hal tertentu," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Pemerintah, kata Mahfud, tidak mempermasalahkan turunnya skor IPK Indonesia tersebut.
Menurut Mahfud, penilaian masing-masing negara dalam mengukur IPK berbeda-beda.
Selain itu, kata dia, hampir semua negara mengalami penurunan IPK, di antaranya Malaysia, Singapura, hingga Brunei Darussalam.
"Tapi enggak apa-apa itu hak dari TII untuk membuat agregasi, dan kami menghargai upaya TII sebagai persepsi," ucap Mahfud.
Baca juga: Mahfud Klaim Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun karena Kolusi di Izin Usaha
"Itu bukan fakta, sehingga kami perbaiki juga dari sudut persepsi. Berterima kasih kami kepada TII," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah akan melakukan perbaikan untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang turun 4 poin tersebut.
Salah satunya, memperbaiki peraturan perundang-undangan yang dinilai berkontribusi pada penurunan IPK Indonesia.
"Korupsi politik dan conflict of interest di mana politisi ikut ke bisnis, pejabat ikut menentukan bisnis punya perusahaan, punya saudara dan sebagainya, kan itu yang ditemukan oleh TII itu kan?" papar Mahfud.
Baca juga: KPK Sebut Capaian Skor Indeks Persepsi Korupsi Tanggung Jawab Bersama
"Jadi bahkan kadangkala proses pembuatan undang-undang pun tidak fair misalnya ya," ujar Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.