JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal mendalami kemunculan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penghapusan jabatan gubernur.
Ia penasaran kenapa dua isu tersebut muncul akhir-akhir ini. Padahal, jika direalisasikan, wacana itu bakal menyebabkan perubahan perundang-undangan.
“Misalnya, kemarin masa jabatan kepala desa, enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba teman-teman (kepala desa) datang ke Jakarta,” ujar Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
“Datang ke DPR, minta masa jabatan kepala desa diperpanjang,” katanya melanjutkan.
Baca juga: Pakar Sentil Cak Imin soal Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Mungkin Enggak Baca Undang-undang
Padahal, menurutnya, perpanjangan masa jabatan itu tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meskipun, revisi UU Desa tak hanya membahas substansi terkait perpanjangan masa jabatan itu sendiri.
“Tidak spesifik soal masa jabatan (kepala desa), tapi kita ingin membangun, membuat desa itu lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan gitu,” ujar Doli.
Kedua, soal penghapusan jabatan gubernur. Doli mengungkapkan, jika kebijakan itu diterapkan maka mesti ada perubahan undang-undang dan konstitusi.
“Karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945, artinya (mesti) ada amandemen,” katanya.
Baca juga: Muhaimin Usul Hapus Jabatan Gubernur karena Biaya Politik Tinggi, Ketua Komisi II: Dari Mananya?
Namun, Doli mengatakan, sangat berlebihan jika amandemen UUD 1945 dilakukan hanya untuk mengakomodir usulan tersebut.
“Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar (untuk) mengevaluasi atau mengeliminir, men-drop posisi gubernur? Saya kira bicara amandemen UUD 1945, kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana untuk menghilangkan jabatan gubernur diungkapkan oleh Ketua umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua DPR RI itu menilai pemilihan gubernur harusnya juga dihilangkan.
Ia pun mengklaim tengah mempersiapkan usulan revisi UU Pilkada ke badan legislasi (Baleg) DPR RI.
“Pilkada langsung (gubernur) tidak efektif. Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar, jadi kemudian berantemnya panjang,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 3 Februari 2023.
“Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?” ujarnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.