JAKARTA, KOMPAS.com - Melorotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia dari angka 38 pada tahun 2021 menjadi 34 pada 2022 direspons dengan beragam janji oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengklaim, IPK yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) itu akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain, indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
"Dan indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," ujarnya.
Baca juga: Survei LSI Denny JA Ungkap Rapor Biru-Merah Pemerintahan Jokowi
Turut hadir dalam keterangan pers itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Jokowi lantas mengklaim bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
Ia mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi: Jadi Masukan Pemerintah untuk Perbaiki Diri
Mantan Wali Kota Solo ini juga mengklaim dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, ia memerintahkan aparat penegak hukum untuk memproses semua tindak pidana tanpa pandang bulu dan tebang pilih.
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jokowi.
Ia lantas mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera mulai dibahas.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi Rapat dengan Kapolri hingga Jaksa Agung
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga angkat bicara mengenai pengejaran terhadap para tersangka kasus korupsi yang berstatus buron, termasuk Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan yang sudah 3 tahun berstatus buron dan tak kunjung ditemukan oleh KPK.
Jokowi mengaku yakin Harun Masiku pasti bakal ditemukan meski perlu waktu yang tidak singkat.
"Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi baru enam bulan ketemu juga ada, tapi ada juga yang belum ketemu. Ya kalau barangnya ada, ya pasti ditemukan dong," kata Jokowi.
Baca juga: Kapolri: Kami Keliling Negara ASEAN untuk Tangkap Buron KPK
Firli kemudian mengatakan, KPK masih mengejar keberadaan Harun Masiku.
Ia juga menyebut, ada 3 tersangka korupsi lainnya yang hingga kini masih berstatus buron.
"Ini sedang kita lakukan pengejaran," ujar Firli.
Mengamini pernyataan Jokowi, Firli juga mengakui bahwa pemburuan para buronan tidak memakan waktu yang singkat.
Ia mencontohkan, mantan panglima GAM Izil Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016 tetapi baru berhasil ditangkap pada tahun 2023.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa Polri telah bekerja sama dengan kepolisian negara-negara Asia Tenggara untuk mencari para buron KPK.
"Saat ini kami sedang berkeliling ke beberapa negara di ASEAN dan mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud: Itu Bukan Fakta, melainkan Persepsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.