Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuat Sukar hingga Rela: Lenyapnya Momen Perbaikan Dapil Usai KPU Sukarela Menurut pada Parpol

Kompas.com - 08/02/2023, 07:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibuat "sukar" hingga "rela". Istilah ini mungkin tepat untuk menggambarkan bagaimana KPU akhirnya "sukarela" tunduk pada kekuatan politik di Senayan agar tak mengutak-atik daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.

Padahal, lembaga penyelenggara pemilu itu kini berwenang melakukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.

Pada Selasa (7/2/2023), KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil.

Mayoritas isinya hanya menjiplak ketentuan dapil pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, ditambah dengan ketentuan dapil pada Lampiran Perppu Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan 4 provinsi baru di Papua dan penambahan jumlah kursi DPRD Banten dan Sulawesi Tengah imbas perubahan jumlah penduduk.

Amanat dari putusan MK untuk memperbaiki penyusunan dapil jelang Pemilu 2024 tak diindahkan. Momentum untuk menata ulang dan memperbaiki permasalahan dapil, lenyap.

Baca juga: KPU Pastikan Alokasi Kursi Dapil DPR Tak Berubah dari 2019

Masalah dapil

Dapil yang dikunci DPR di Lampiran III dan IV UU Pemilu menyimpan sejumlah masalah karena tak memenuhi prinsip penyusunan dapil yang baik. Ini salah satu alasan MK menyatakannya tak berkekuatan hukum tetap lagi.

Misalnya, terdapat beberapa wilayah yang dipaksakan digabung dalam satu dapil tanpa memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah itu yang berbeda, seperti Dapil Jawa Barat III yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur, kendati karakteristik kedua wilayah berlainan dan disekat oleh wilayah Kabupaten Bogor.

Di samping itu, terdapat dapil yang bermasalah dari segi keberimbangan/proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi parlemen.

Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung Jawa Timur, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua dinilai kelebihan alokasi kursi (over-represented) berdasarkan data sensus penduduk 2020.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

Hasil Pemilu DPR 2019 pun membuktikan bahwa desain dapil yang digunakan masih menyisakan ketidaksetaraan harga kursi.

Dapil Jawa Timur XI, misalnya, butuh 212.081 suara untuk memenangkan 1 kursi di DPR RI. Sementara itu, di Kalimantan Utara, 1 kursi Senayan sudah bisa dimenangkan dengan 37.616 suara.

Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan jajaran penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan jajaran penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).

Momen intervensi Senayan

KPU sempat membuat tim pakar dan intens berkomunikasi dengan jajaran di daerah untuk membuat simulasi dapil terbaik.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, KPU sebetulnya sudah menyiapkan 3 model simulasi alokasi kursi dapil DPR RI sebagai tahap awal penentuan komposisi dapil yang ditata ulang.

Namun, 3 model simulasi ini urung dipakai ketika KPU diundang Rapat Kerja oleh Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023.

Pagi harinya, Rapat Kerja Komisi II DPR RI mengundang Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih untuk buka-bukaan soal dugaan kecurangan verifikasi partai politik yang melibatkan KPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com